Abraham Samad Tersangka, Empat Pakar HTN Datangi KPK

Selasa, 17 Februari 2015 – 18:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Empat pakar hukum tata negara (HTN) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/2) sore. Keempat pakar itu adalah Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Refly Harun dan Saldi Isra.

Mereka menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) di kantor komisi antirasuah itu. Menurut Denny, kedatangannya bersama Zainal, Refly dan Saldi untuk melakukan diskusi terkait perkembangan terkini terkait krisis yang tengah dihadapi KPK.

BACA JUGA: PDIP Wajibkan Jokowi Lantik BG jadi Kapolri

"Tadi siang saya di telepon Zainal Arifin Muktar untuk kumpul, jadi saya kira mau diskusi saja dengan Pak BW (Bambang Widjojanto, red). Tentu menyikapi situasi terakhir ya. Insya Allah apa solusi terbaik yang bisa kita berikan untuk keselamatan negara," kata Denny saat baru tiba di Gedung KPK.

Namun, mantan wakil menteri hukum dan HAM itu tidak berbicara banyak mengenai topik yang akan dibahas dengan BW. Ia hanya memastikan bahwa hal yang akan dibahas adalah penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Abraham Samad.

BACA JUGA: Abraham Samad Tersangka, Politikus PKS: Masya Allah...

Denny menilai penetapan Abraham sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan semakin mendorong KPK ke jurang kelumpuhan. Karena itu, kini tindakan tegas dan cepat dari penguasa semakin diperlukan.

"Yang pasti setelah AS jadi tersangka,  satu lagi menjadi lebih relevan adalah mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) KPK sekarang. Karena sebentar lagi pimpinan tinggal dua yang aktif," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Anak Priuk Ramaikan Bursa Calon Ketum KNPI

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyu Biru Ajak Kalangan Muda Tetap Temani Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler