Kejagung Ingatkan JPU Kasus Mirna Konsisten‎ dalam Dakwaan

Selasa, 13 September 2016 – 21:57 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung. Kejagung mendesak tim jaksa penuntut umum (JPU) konsisten dalam menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Saran saya konisiten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaanya itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rahmat di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/9).

BACA JUGA: Survei Terkini: Publik Semakin Puas pada Kinerja Jokowi

‎Dalam mendakwakan Jessica, Noor meminta agar JPU tidak terjebak dalam polemik yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica.

"Jaksa harus kuat bertempur dalam persidangan agar tuntutan dapat dikabulkan hakim," tegas Noor.

BACA JUGA: Izin RS Belum Keluar, Panitera PN Jakut Sudah Disergap KPK

Noor menyebutkan bahwa jaksa harus meyakinkan hakim tanpa menyisakan hal yang sumir.

"Ketika dia mendakwakan si A berbuat A, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan. Dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," tambahnya.

BACA JUGA: Kadinkes Indramayu Bantah Disogok Panitera PN Jakut

Di sisi lain, Noor meminta kepada semua pihak agar tidak terjebak dengan persidangan yang disiarkan di media elektronik.‎ Menurut dia, keputusan sidang berada di tangan hakim. Sehingga, tidak baik untuk menyimpulkan suatu perkara selama sidang masih berlanjut.

"Kami kan bukan ke opini, tapi ke fakta persidangan. Faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan," pungkas Noor. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 229 WNI Ditahan Pemerintah Saudi, Hanafi Rais: Ini Masalah Kronis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler