Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Ical di TV One

Jumat, 17 Januari 2014 – 20:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  akan memverifikasi laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang kasus dugaan pelanggaran kampanye Partai Golkar di stasiun televisi TV One. Dugaan pelanggaran itu terkait iklan yang menampilkan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Bawaslu. “Nanti kami verifikasi dulu, baru ditindaklanjuti,” kata Suhardi di Markas Besar Polri, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Moeldoko Ajak Anak Buah Bantu Rakyat Ciptakan Kedaulatan Pangan

Seperti diketahui, iklan PG yang menampilkan Aburizal di TV One dianggap melanggar kampanye. Sebab, iklan itu terus menerus ditayangkan di luar jadwal kampanye yang ditentukan KPU. Bawaslu akhirnya melimpahkan kasus itu ke Bareskrim Polri karena mengganggapnya sudah masuk pelanggaran pidana.

Menurut Suhardi, verifikasi merupakan proses dan mekanisme yang perlu dilakukan penyidik. Sebab, kata dia, dalam menangani kasus ini tidak hanya penyidik kepolisian.

BACA JUGA: DPRD Banten Terpecah, Atut tak Bisa Dimakzulkan

“Ada tim yang menangani yakni dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu,” kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Kubu Anas tak Sabar Lagi Disidang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Banten Curhat ke Mendagri Gara-gara KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler