Kejagung Ingin Secepatnya Bawa Ahok ke Pengadilan

Kamis, 01 Desember 2016 – 09:46 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengebut proses penyerahan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri. Ketika tersangka dan barang bukti sudah diterima, Kejagung akan memproses surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Kerja Nyata KLHK Wujudkan Nawacita

"Sidangnya di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnya. Begitu tahap dua, kami segera kan ke pengadilan," kata Rahmat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Rahmat melanjutkan, sesuai jadwal Ahok rencananya tiba di Kejagung pukul 10.00. Namun, ia menolak menjanjikan bahwa Ahok akan tiba sesuai agenda.

BACA JUGA: Ribuan Rakyat Indonesia Ikuti Aksi Nusantara Bersatu

‎"Tunggu nanti lah, kita sama-sama tidak tahu," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap alias P21.

BACA JUGA: Tenang, Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Ikut Kena Sunat

"Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal sebagai Ahok, telah dinyatakan P21," ujar Rahmat di Kejagung, Rabu (1/12) kemarin. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Horeeee! Cuti Lebaran 2017 Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler