jpnn.com - JPNN.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan program kerja nyata, guna mendukung agenda Nawacita Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Salah satu relevansi agenda KLHK dalam mewujudkan Nawacita, adalah dukungan penyiapan infrastruktur dan areal perbatasan. Karena ada banyak program pemerintah yang membutuhkan ruang.
BACA JUGA: Ribuan Rakyat Indonesia Ikuti Aksi Nusantara Bersatu
Meliputi program pemerintah bidang infrastruktur, maritim, energi, swasembada pagan dan reformasi birokrasi PTSP.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, pada wilayah perbatasan daratan dengan negara tetangga, kawasan hutan yang berimpit mencapai 1.429,7 Km. Terletak di daratan Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, NTT dan Indonesia-PNG.
BACA JUGA: Tenang, Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Ikut Kena Sunat
Di antaranya terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Untuk penyediaan lahan wilayah perbatasan tersebut, KLHK telah menerbitkan persetujuan prinsip ruas jalan perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai surat Menhut Nomor S.58/Menhut-VII/2014 tanggal 30 Januari 2014, sepanjang 20,41 Km dan di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau dan Sintang sesuai surat Menhut Nomor S.58/Menhut-VII/2014 tanggal 30 Januari 2014, sepanjang 20,41 Km.
BACA JUGA: Horeeee! Cuti Lebaran 2017 Ditambah
Penerbitan persetujuan prinsip ruas jalan perbatasan di Kabupaten Nunukan sesuai surat Menteri Kehutanan Nomor S.405/Menhut-VII/2014 tanggal 18 September 2014 sepanjang 43,914 Km dan di Kabupaten Malinau telah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan bersyarat sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.534/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2016 tanggal 14 Juli 2016 sepanjang 643,617 Km.
Selain itu dilakukan penyelesaian batas kawasan Hutan Lindung untuk pembangunan Dryport di Entikong. Serta rencana trase jalan sejajar/paralel perbatasan Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun skema pemanfaatan hutan melalui Perhutanan Sosial (PS), yang diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan wilayah perbatasan yang secara langsung dapat melibatkan masyarakat setempat, antara lain melalui konsep Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa, dan Kemitraan.
''Untuk memperbaiki kondisi tutupan vegetasi di wilayah perbatasan antara lain dapat melalui pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,'' jelas Menteri Siti.
Selain itu dilakukan kerjasama DAS Lintas Negara (bersama Timor Leste serta PNG) dan kerjasama internasional seperti Program Heart of Borneo.
Untuk mengatasi usulan penggunaan kawasan hutan, beberapa opsi dipertimbangkan. Seperti melakukan transmigrasi/masyarakat (existing) di dalam kawasan hutan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan sebagai bagian dari program nasional Reforma Agraria (RA).
Termasuk membangun infrastruktur melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan, Tukar Menukar Kawasan Hutan, dan Kerjasama khusus dalam kawasan konservasi.
(rls)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah! Dilarang Bawa Senjata Api
Redaktur : Tim Redaksi