Kejagung Interogasi Gayus-Haposan

Dipanggil Hari Ini, Terkait Bocornya Rentut

Kamis, 21 Oktober 2010 – 07:33 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk menyelesaikan pemeriksaan atas bocornya surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus TambunanHari ini (21/10), jajaran pengawasan akan memeriksa Gayus dan Haposan Hutagalung, sebagai pihak yang menerima surat rentut dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan yang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Februari lalu.

"Besok (hari ini, Red) saya diperiksa sebagai saksi," kata Gayus setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (20/10)

BACA JUGA: Langit Biru, Padi Semakin Kuning

Pemeriksaan Gayus itu terkait dengan dua versi surat rentut yang pernah ditunjukkannya kepada wartawan, Senin (18/10, lalu
Yakni, surat rentut nomor R 481 yang menuntut hukuman satu tahun penjara dan surat rentut nomor R 455 dengan isi tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun

BACA JUGA: Anggaran Alutsista Kurang Rp 5 T

Dua surat itu diteken Direktur Penuntutan pada JAM Pidum yang saat itu dijabat Pohan Lasphy
Menurut Gayus, isi tuntutan berubah setelah dia memberikan uang USD 50 ribu kepada jaksa melalui Haposan.

Kuasa hukum Gayus, Pia Nasution mengatakan, pihaknya akan mendampingi pemeriksaan Gayus oleh tim pengawasan (tim was) Kejagung

BACA JUGA: Dengar Ariel Dipindah, Cut Tary Menangis

Dia berharap, pemeriksaan itu bisa membuka keterlibatan jaksa yang ikut bermain dalam kasus Gayuskliennya juga akan membawa bukti berupa dokumen-dokumen yang dimiliki"Kita tunggu sajaKalau misalnya Gayus bisa cerita lebih banyak lagi, kita lihat saja," tuturnya.

Secara terpisah, Jhon S.E Panggabean, kuasa hukum Haposan juga membenarkan rencana pemeriksaan oleh tim yang diketuai Inspektur Pidana Umum pada JAM Was Widyo Pramono"Haposan akan menerangkan apa yang diketahui dan dialami dia," kata Jhon yang juga akan mendampingi Haposan saat diperiksa.

Berdasar keterangan Haposan, lanjut dia, tidak benar jika Gayus mendapatkan surat rentut itu dari kliennya ituDia membantah pernyataan yang menyebutkan Haposan yang berhubungan dengan kejaksaan saat mengurus perkara Gayus"Kalau kita berbicara tentang hukum, itu berbicara dengan fakta dan data, termasuk bukti dan saksi," terangnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengatakan, sejak kemarin, tim sudah memulai tugasnya memeriksa pihak-pihak terkait dalam bocornya surat rentut ituDi antaranya jaksa dan pegawai dari bidang pidana umum Kejagung"Dari pidum yang cap suratnya, cetak suratnya, ini kan banyak," kata Marwan.

Mantan Kapusdiklat Kejaksaan itu belum mengetahui persis rencana pemeriksaan terhadap Gayus dan HaposanPasalnya, hal itu harus didahului dengan proses permintaan izin ke pengadilanNamun dia mengaku telah memberikan instruksi"Saya minta segera, secepatnya," tegas Marwan(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lolos dari Jerat Asusila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler