Lolos dari Jerat Asusila

Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:01 WIB
DIPINDAHKAN:Ariel dan Luna Maya ketika tiba di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu sore (20/10). RAMDHANI/RADAR BANDUNG

JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, berkas Ariel dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B 2165/E/2/EPP/10/2010 per tanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Prapenuntutan I Ketut Arthana"Hari ini langsung diserahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandung," tutur Babul.

Ariel dikenakan pasal 29 UU Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat (1) UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE jo pasal 56 ke-2 KUHP,  pasal 282 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 35 UU Pornografi, serta pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No

BACA JUGA: Batal Bebas, Ariel Dipindahkan ke Bandung

51 tahun 1951.

Babul mengungkapkan, pasal-pasal tersebut dikenakan berkaitan dengan penyebaran atau pembantuan penyebaran kaset videonya
"Bukan kepada pelaku perbuatan zina atau mesumnya itu," papar mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.

Hal itu berdasarkan fakta dalam berkas perkara Reza Rizaldi alias Redjoy, tersangka penyebaran video asusila Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary

BACA JUGA: Dua Pejabat Kemendagri Disidang

Ariel dinilai mempunyai peran dalam penyebaran video itu
"Locus delicti-nya (tempat terjadinya perkara, Red) di Bandung, studio Capung Antavani," beber Babul.

Apakah itu berarti Ariel tidak dijerat atas perbuatan asusilanya bersama Luna dan Cut Tariy Babul membenarkannya

BACA JUGA: Usul Persingkat Masa Tinggal Haji

Alasannya, tidak ada persesuaian tentang locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa itu"Tempatnya nggak jelas di mana dilakukan, waktunya pun nggak jelas kapan, tapi kalau masalah penyebarannya jelas locus delicti-nya dan tempatnya jelas, dan ada saksi yang mendukung," papar Babul.

Selain itu, yurisdiksi atau wilayah hukum yang berwenang mengadilinya menjadi tidak jelas jika yang dikenakan perbuatan asusilanyaKarena alasan-alasan itu, berkas Ariel sebelumnya tidak bisa di-P21-kanSelama ini, hanya Cut Tary yang memberikan informasi bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di sebuah hotel"Dia mengaku tapi tidak memberi tahu tempatnya, waktunyaLupa katanyaSi Ariel tidak ngaku, Luna juga tidak ngaku," katanya.

Terkait dengan berkas Luna dan Cut Tary, Babul mengatakan, saat ini posisinya masih dalam tahap P-19, yakni pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik"Kita kan berikan petunjuk kepada pihak penyidik kepolisian sampai saat ini belum dikembalikan," kata Babul(fal/jan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Intens Periksa Para Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler