jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tak memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (13/9), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Oleh sebab itu, penyidik Jampidsus Kejagung menjadwalkan ulang pemanggilan Alex Noerdin untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Supardi mengatakan pemanggilan ulang dijadwalkan setelah Alex Noerdin tidak hadir saat pemanggilan pertama Senin (13/9).
"Yang bersangkutan enggak datang, minta penundaan, karena masih ada sidang DPR," kata Supardi saat dikonfirmasi Selasa (14/9).
BACA JUGA: Kejagung Periksa Mantan Orang Nomor Satu di Perum Perindo
Dia menegaskan permintaan keterangan terhadap Alex akan dilakukan pekan ini.
"Untuk memperdalam penyidikan, kami masih panggil minggu ini," kata Supardi.
BACA JUGA: Polda Sumsel Kesulitan Usut Korupsi Lahan Kuburan, KPK Turun Tangan
Dia menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Alex Noerdin terkait sejumlah aliran dana dalam perkara dugaan korupsi PDPDE itu.
Namun, Supardi enggan membeberkan lebih lanjut perihal materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Dalam kasus PDPDE, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, dan AYH sebagai Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK), perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 30 juta, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019.
Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar USD 63.750.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus ini terjadi antara tahun 2010-2019.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas tersebut menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut.
Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Leonard menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy