Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung

Selasa, 04 Mei 2021 – 02:10 WIB
Alex Noerdin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Politikus Golkar itu digarap oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (5/4).

BACA JUGA: Usut Korupsi Tambang, KPK Periksa Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi

Konon, anggota DPR RI itu tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman.

BACA JUGA: Kesal Barang yang Dibelinya Tak Sesuai Keinginan, G Todongkan Pistol kepada Kurir, Sontoloyo

"Hari ini (Senin, red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung," kata Khaidirman.

Alex Noerdin sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.

BACA JUGA: Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bandung, Larangan Mudik Tidak Ada Artinya

Atas ketidakhadirannya itu, Alex Noerdin mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.

Pemeriksaan pertama Alex dijadwalkan Kejati Sumsel pada 6 April 2021.

Pada saat yang sama penyidik juga memeriksa sejumlah saksi seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara.

Pemanggilan kedua terhadap Alex dilakukan pada 15 April, tetapi dia kembali mangkir.

Ketika itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain seperti Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaanya sudah dilakukan pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung.

Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menahan empat tersangka dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp 130 miliar itu.

Keempat tersangka itu yakni mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, tetapi pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler