Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe

Kasus Korupsi Sisminbakum

Minggu, 24 Oktober 2010 – 06:33 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan memeriksa pengusaha Hary TanoesoedibjoRencananya, besok, penyidik akan meminta keterangan bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu dalam kapasitas sebagai saksi.

Informasi yang diperoleh, Senin (25/10, Hary Tanoe akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra

BACA JUGA: Bendera Demo di Bandara

Kemudian pada Rabu (27/10), giliran dua tersangka yang akan diperiksa penyidik Gedung Bundar
Yakni Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

"Jadwal pemeriksaannya begitu untuk penyidikan kasus Sisminbakum," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap

BACA JUGA: Syamsul: Tuhan Punya Bermacam Cara

Penyidik tinggal menunggu kehadiran saksi dan dua tersangka tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam catatan Jawa Pos, Hary Tanoe sudah tidak muncul di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada 14 dan 23 September, serta 1 Oktober
Namun menurut kuasa hukumnya, Andi F

BACA JUGA: KY Segera Periksa Ketua PN Jogja

Simangunsong, pihaknya hanya dua kali menerima panggilan dari penyidik, yaitu pada 23 September dan 13 OktoberPada 11 Oktober, Hary Tanoe bahkan sudah datang ke Kejagung terkait panggilan 13 OktoberAlasannya, pada 13 Oktober yang bersangkutan akan ke luar negeriNamun saat itu, dia urung diperiksa karena datang saat hari sudah petang.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengharapkan, berkas perkara Yusril dan Hartono segera dilimpahkan ke tahap penuntutan"Kami harapkan minggu depan ini mudah-mudahan berkas sudah selesai, sehingga bisa dilimpahkan," kata Darmono.

Proses penyidikan juga tetap berjalan meski salah satu tersangka, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Itu hak Pak Yusril untuk mengajukan apa yang dianggap menjadi hak beliau," ujar Darmono.

Rencana uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut terkait dengan rencana Yusril menghadirkan saksi meringankan (a de charge)Di antaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla (dalam kapasitas mantan Menko Kesra), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (dalam kapasitas sebagai mantan Mentamben).

Namun pihak Kejagung berpendapat tidak akan menghadirkan nama-nama tersebut sebagai saksiAlasannya, kualifikasi saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui suatu tindak pidana"Kami sudah punya prinsip dan itu yang akan kita nilai sebagai saksi," urai alumnus fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Doakan Syamsul Arifin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler