JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) rupanya tak mau kecolongan menangani dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta KomariKendati Mahkamah Agung (MA) sudah memutasi Komari ke PN Semarang, lembaga yang kewenangannya diatur langsung UUD 1945 itu tetap akan memeriksa Komari
BACA JUGA: Habib Rizieq Doakan Syamsul Arifin
"Kami bisa memeriksa (Komari) sendiri apabila pemeriksaan dari MA kurang memuaskan
KY memang sering berbeda pendapat dengan MA dalam menangani hakim yang melanggar kode etik
BACA JUGA: Syamsul Ditahan, Gamawan Sedih
Pada kasus Muhtadi Asnun, misalnyaBACA JUGA: Verifikasi Tenaga Honorer Jalan Terus
Padahal, KY meminta Asnun di-MKH-kanMA beralasan hukuman pidana tetap akan membuat Asnun dipecat secara otomatis dari jajaran korps pengadilKarena itu, MKH tak perlu digelar.Zainal mengakui, KY belum merekomendasikan membawa Komari ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)Itu, kata dia, masih akan dibicarakan dalam rapat pleno besok Senin (25/10) dengan semua pimpinan KYNamun, dia menilai bahwa kasus itu tergolong seriusSebab, menerima suap adalah pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Apalagi, imbuh Zainal, Forum Nasabah Korban Bank Century yang mengadukan perkara itu ke MA memiliki rekaman pembicaraan KomariIsinya, Komari mengakui bahwa dia menerima suap"Kasus itu harus diperiksa lebih mendalam," katanya.
Sebelumnya diwartakan," MA memutasi Komari ke PN SemarangKetua MA Harifin Tumpa mengatakan, pemindahan itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan sanksiBahkan Komari juga masih bisa menyidangkan perkaraHal senada diungkapkan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta AliDia menegaskan dugaan suap yang dilaporkan Forum Nasabah tidak terbukti.
Kasus yang membelit Komari itu muncul setelah Forum Nasabah mengadu ke MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPRMereka menuduh Komari menerima sogokan dari Bank Century supaya menetapkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tak bisa dieksekusiPadahal, BPSK memerintahkan Bank Century membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar kepada nasabah(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zakat Jadi Pengurang Pajak?
Redaktur : Tim Redaksi