Kejagung Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi ke Bui

Senin, 27 Juli 2015 – 22:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device kit di BKKBN tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp 32 miliar ditahan Kejaksaan Agung, Senin (27/7).  

Mereka adalah  Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT  Kimia Farma Slamet Purwanto, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, serta Kasi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari.

BACA JUGA: PM Inggris Ingin Belajar Berantas Teroris dari Indonesia

Tiga tersangka selain Wiwit dijeblsokan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Wiwit ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jaktim demi kepentingan penyidikan.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengatakan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2015.

BACA JUGA: Ketemu PM Inggris, Jokowi Ucapkan Belasungkawa

Penahanan dilakukan dengan alasan untuk menghindari para tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti dan atau melarikan diri. Dia menegaskan, setelah penahanan maka akan diupayakan mempercepat penanganan perkaranya.

"Supaya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Turin di Kejagung, Senin (27/7).

BACA JUGA: Media dan Masyarakat Masih Kurang Kritis pada Jokowi

Kasus ini menjerat enam tersangka. Namun, dua tersangka lain, yakni Direktur CV Bulao Kencana Mukti Haruan Suarsono dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukadi mangkir dari panggilan penyidik.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Wiwit ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print-69/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 27 Juli 2015.

Sedangkan  Sudarto, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-71/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 27 Juli 2015. Tersangka Slamet Surat Perintah Penahanan nomor Print-70/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 27 Juli 2015 dan Sobri berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor  Print-72/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 27 Juli 2015.

"Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan," kata Tony, Senin (27/7).

Seperti diketahui, Proyek pengadaan IUD KIT pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN itu terbagi dalam tiga tahap penganggaran selama kurun tahun anggaran 2013-2014, yakni pertama Rp 5 miliar, kedua Rp 13 miliar dan ketiga Rp 14 miliar.

Sarjono Turin mengatakan dalam pengadaan diduga telah terjadi manipulasi pengadaan barang serta ketidaksesuaian spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

"Modusnya memanipulasi pengadaan barang tidak sesuai standar kesehatan," ujar jaksa yang pernah bertugas di KPK ini.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Menteri Ikut Antarkan Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler