jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (Bds), dan pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Selasa (2/12). Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 2- 21 Desember 2014.
"Penyidik selanjutnya menahanan keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana, Selasa (2/12).
BACA JUGA: KPK Serahkan Oknum TNI AL Pembawa Suap untuk Fuad ke Puspomal
Dijelaskan Tonny, tersangka Muhajirin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014. Sedangkan Budhi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014.
Sebelumnya baik Budhi maupun Muhajirin diperiksa Kejagung sejak pukul 10.00 pagi. Budhi, kata Tony, dicecar soal kronologis adanya kebutuhan akan perangkat kerja berupa PD di Kantor PT Pos Indonesia (Persero).
BACA JUGA: KPK Tangkap Fuad Amin, Ida: Tamparan Bagi Jaksa
"Baik dari perencanaannya, pengadaan pelaksanaan hingga serah terima dari perusahaan pelaksana yaitu PT Datindo Infonet Prima," ungkapnya.
Sedangkan Muhajirin dicecar soal hasil pelaksanaan pengadaan perangkat kerja berupa PDT yang dilaksanakan oleh PT Datindo Infonet Prima, dan laporan hasil pemeriksaannya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jika Aklamasi, Komunikasi Politik Ical Dipuji
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Berani Bongkar Kasus e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi