jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan dugaan korupsi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang melibatkan banyak pihak. Menurut Peneliti ICW, Abdullah Dahlan mereka yang diseret namanya perlu dimintai keterangan untuk membongkar dugaan korupsi data kependudukan tersebut.
“Kita mendukung penuntasan masalah e-KTP. Penting juga, bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyeledikan. Karena proses sendiri itu telah memakan anggaran yang besar, setidaknya sudah menghabiskan dana Rp 5,8 Triliun,” ujar Dahlan saat dihubungi wartawan, Selasa (2/14).
BACA JUGA: Waka Komisi III Curiga PDIP Hendak Hambat KPK
Salah satu nama yang perlu dimintai keterangan adalah Paulus Tanos. Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin pernah menyeret nama Paulus dalam kasus dugaan kasus e-KTP. Paulus diduga ikut konsorsium di bawah bendera PNRI, BUMN yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan.
“Dan yang jelas, KPK harus menjelaskan progresnya e-KTP sudah sejauh mana,” kata Dahlan.
BACA JUGA: NasDem Pecat Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Dari Dewan Pembina
Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan harusnya KPK bersikap berani segera menuntaskan kasus e-KTP. “Kenapa KPK tidak berani mengungkap itu semua atau melakukan penyelidikan. Kalau begitu, pasti ada sesuatu yang misterius dan luar biasa,” ujar Desmond.
Posisi Paulus Tanos yang kini sedang gembor-gembornya disebutkan, kata Desmon, adalah kesempatan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan. “Sekarang Paulus Tanos, jelas itu proyek nggak beres. Sudah saatnya KPK mengambil alih masalah e-KTP ini. Kalau tidak keberani, lantas alasannya apa?,” cetus Desmond.
“Tidak ada catatan khusus bagi kita untuk meragukan keberanian KPK. Tidak ada alasan KPK tidak menindak lanjuti kasus ini,” sambung Desmond.
Ia pun lantas mencurigai sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tiba-tiba memberhentikan proyek e-KTP. “Sekarang Mendagri yang baru tiba-tiba menghentikan pengadaan e-KTP, yang alasannya server berada di luar Negeri. Itu bohong, jelas-jelas ada di dalam Negeri. Ini jelas terlihat ada kebohongan yang sistemik,” tegas Desmond.
BACA JUGA: Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Tidak Bisa Dibatalkan
Oleh karena itu, Desmond meminta agar KPK segera menuntaskan kasus yang berkepanjangan itu. Jika tidak, pihaknya pun akan menuntut KPK.
“Harus dituntaskan KPK. Masalah kependudukan, masalah e-KTP ini kan masalah yang besar. Kalau KPK juga nggak berani, tinggal di tuntut KPK,” katanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Mantan Bupati Bangkalan jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi