jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu ditahan usai menjalani pemeriksaan pascadijemput paksa anak buah Jaksa Agung Prasetyo di kediamannya, di Jalan Letnan Sutejo nomor 20 RT 01/02, Desa Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 dini hari, Jumat (5/12).
BACA JUGA: Menteri Susi Perjuangkan Kenaikan Gaji PNS
Yance ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No 33/F.2/Fd.1/12/2014. Yance dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung 5-24 Desember 2014.
"Penyidik telah menahan tersangka Yance di Rutan Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana, Jumat (5/12).
BACA JUGA: Yasonna Setop Program S2 untuk Napi Korupsi di Sukamiskin
Lagi-lagi Tony menepis penahanan Yance karena latarbelakang politik. Namun, Tony menyatakan, penahanan Yance karena Wakil Ketua DPRD Jabar tiga kali mangkir dari panggilan penyidik
Menurut dia, penjemputan paksa Yance dilakukan karena kerap melawan dan tidak jujur saat panggilan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
BACA JUGA: Ibas Masih Berharap Golkar Dukung Perppu Pilkada
"Jadi pangilan itu secara patut tidak dipatuhi. Kemudian ada pemanggilan, dia tidak datang karena berlasan harus hadiri acara tententu. Setelah dicek, ternyata tidak benar," ujar Tony
Selain itu, anak buah Aburizal Bakrie di Partai Golkar tersebut juga tidak kooperatif karena selaku tersangka tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagai tersangka, yakni harus melaporkan diri.
"Kemudian terakhir, untuk beberapa kali kewajiban dia untuk melaporkan diri. Itu juga tidak dipenuhi sehingga dipanggil paksa dari kediamannya di Indramayu," kata Tony. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Interpelasi Jokowi, Inisiator Bertemu Pimpinan DPR
Redaktur : Tim Redaksi