jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak swasta, yakni Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan seorang lainnya bernama Wilton Nadea.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan ketiga tersangka ditahan mulai hari ini (19/3) hingga 20 hari ke depan. "Ini untuk kepentingan penyidikan," katanya di Kejagung.
BACA JUGA: Kumpulkan Anak-Anak Marjinal untuk Berbagi Pengalaman Hidup
Sedangkan dua tersangka dalam kasus itu masih belum ditahan. Yakni mantan Direktur pada Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Budha Kemenag A Joko Wiryanto dan Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Kemenag Heru Budi Santoso.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 terkait proyek senilai Rp 7,2 miliar itu. Kelima tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Menkeu Ditantang Berani Libatkan PPATK dan KPK untuk Seleksi Dirjen Bea Cukai
Jaksa menduga ada dua penyimpangan dalam proyek itu. Yakni rekayasa tender untuk memenangkan pihak tertentu dan penggelembungan (mark-up) harga barang.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung Batal Periksa Mandra sebagai Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredibilitas Pansel Dirjen Bea Cukai Diragukan
Redaktur : Tim Redaksi