Kejagung Batal Periksa Mandra sebagai Tersangka

Kamis, 19 Maret 2015 – 21:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya hari ini (19/3) memeriksa komedian Mandra Naih alias Mandra. Direktur utama di PT Viandra Production itu harusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada program siap siar di TVRI tahun 2014.

Namun, pemeriksaan atas Mandra batal dilakukan. Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, ada beberapa dokumen sebagai bukti yang belum bisa dihadirkan Mandra untuk memperkuat keterangannya dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Kredibilitas Pansel Dirjen Bea Cukai Diragukan

Karenanya, penyidik kejaksaan pun menjadwal ulang pemeriksaan atas Mandra. "Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Tony di Kejagung, Kamis (19/3).

Sedangkan penasihat hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengaku untuk kedua kalinya   meminta jaksa menunda pemeriksaan atas komedian Betawi itu. "Karena ada kelengkapan bukti yang akan kita ajukan masih belum kita peroleh dari bank," kata Sonie.

BACA JUGA: Polri Dalami Lokasi ISIS Bikin Video Anak-anak Latihan Perang

Karenanya, penyidik Kejagung pada hari ini cuma memeriksa seorang saksi, yakni Irwan Hendarmin selaku direktur program dan berita di TVRI. Irwan diperiksa soal kronologis terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siar TVRI.

“Termasuk pembentukan Tim Penilai Program Akuisisi dalam kegiatan pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012," papar Tony. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dijemput Paksa dari Rumah Sakit, Anak Buah Megawati Dijebloskan ke Sel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Butuh Wakil Panglima TNI, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler