Kejagung Jebloskan Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel ke Tahanan

Senin, 16 Maret 2015 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan itu adalah DY, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

DY ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (16/3). "Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Senin (16/3).

BACA JUGA: Ini Urusan AS dan BW Masih Sering Datangi KPK

DY ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Maret  2015 sampai  4 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 16 Maret 2015.

Dalam pemeriksaan, DY dicecar soal keberadaan perusahaannya sebagai kontraktor pembangunan Puskesmas Parigi di Kota Tangsel. Pertanyaan penyidik juga terkait dugaan DY menjadi pelaksana pembangunan tiga puskesmas lainnya. Yakni,  Puskesmas Pisangan di tahun 2011 dengan mempergunakan PT Nata Karya Mitra Utama, Puskesmas Keranggan di tahun 2011 melalui CV Bintang Afdisa, serta Puskesmas Pondok Jagung di tahun 2012 dengan CV Kahama Cemerlang.

BACA JUGA: Pentolan PDIP Sanjung Agung

Selain itu, DY juga dicecar soal  dugaan pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan yang menjadi kontraktor proyek pembangunan puskesmas tersebut. Sebenarnya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka komisaris PT Mitra Karya Rattan, HK. Hanya saja, HK tak hadir. "Tersangka HK kembali tidak hadir dengan alasan sakit," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Usai Bertemu Megawati, Priyo: Intinya Kami Mendukung Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... KMP Yakin Tak akan Ditinggal PPP Djan Faridz


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler