Keluyuran di Perairan Batam, Dua Kapal Singapura Ditangkap

Kamis, 05 Maret 2015 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mengamankan dua kapal berbendera asing pada Selasa (3/2) lalu.

Dua kapal tersebut yakni SB. Sea Sparrow I, berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE LTD dan kapal SB.DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM. Sea Logistic PTE. LTD.

BACA JUGA: Hanya Ditemui Humas KPK, Pengacara Sutan Jengkel

"Kedua perusahaan tersebut berkedudukan di Singapura," ujar Ditjen Hubla Kemenhub Bobby Mamahit dalam siaran persnya, Kamis (5/3).

Kedua kapal tersebut lanjut Bobby, ditangkap oleh petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan menggunakan KNP.330 dan KNP.592 di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang Batam.

BACA JUGA: Ini Jawaban Jokowi untuk Tawaran Australia Barterkan Bali Nine

"Dari hasil pemeriksaan petugas KNP.330, diketahui kelengkapan dokumen kapal serta kru kapal ternyata berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya," jelasnya.

Saat ini menurut Bobby, Tim Penyidik dari Ditjen Hubla sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan kru, serta orang asing yang berada di kedua kapal tersebut. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung Tutup Peluang Barterkan Bali Nine

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler