jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tampaknya benar-benar serius menyelidiki skandal "Papa Minta Saham". Saat ini lembaga yang dipimpin M Prasetyo itu sudah mengantongi rekaman pembicaraan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto yang meminta saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menegaskan, rekaman tersebut masih harus didalami dan divalidasi. "Ya kita masih dalami, kan rekaman itu masih harus kita validasi dengan yang langsung," kata Arminsyah di Kejagung, Rabu (2/12).
BACA JUGA: Hehehe... Tiba di DPR, Sudirman Said Penuh Senyuman
Arminsyah menegaskan, tidak ada tenggat waktu dalam melakukan penyelidkan. Yang pasti, Kejagung akan mengusut dugaan perbuatan pemufakatan jahat yang terindikasi melanggar Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Hal itu sesuai pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini kita melihat ada indikasi, upaya-upaya untuk mencari kesempatan, mencari untung dari program kerja. Unsur di pasal (UU korupsi) itu ada," tegas mantan Jamintel Kejagung ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Soal Helikopter Mewah, TNI AU Pastikan PTDI Belum Mampu
BACA JUGA: Pak Jaksa Agung, Denger Nih Permintaah Fahri Hamzah
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP Naik 11,5 Persen, TDL 11 Persen, Buruh : Impas Dong!
Redaktur : Tim Redaksi