jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat permintaaan saham PT Freeport Indonesia. Dia akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Ya pekan ini, antara Selasa atau Rabu dilanjutkan kembali pemeriksaan Pak Setya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/2).
BACA JUGA: Mbak Puan Pelototi Kesiapan NTB Gelar MTQ
Menurutnya, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, penyelidik Kejagung akan menggali keterangan Novanto seputar rekaman pembicaraan antara dirinya dengan mantan Presdir PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
"Berkaitan dengan ada rekaman yang menurut kita dan dibenarkan oleh Maroef. Itu akan kita tanyakan lagi," jelas Arminsyah.
BACA JUGA: Istana Tegaskan Novel Tidak Dibarter
Dia memastikan bahwa tim penyelidik masih fokus dalam pemeriksaan Novanto, sehingga belum berencana menggali keterangan dari pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
"Pak Setya kan belum selesai. Sementara kita kan berdasarkan keterangan yang ada," jelasnya.
BACA JUGA: Kemenpan-RB Empati Honorer, Tapi Tak Bisa Terabas UU
Novanto sendiri telah memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis lalu (4/2). Namun, penyelidik menghentikan sementara pemeriksaan lantaran Novanto meminta izin untuk mengikuti rapat DPD Partai Golkar di Nusa Tenggara Barat.
Dalam pemeriksaan kemarin, Novanto yang kini menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR membantah keras soal tudingan yang menyatakan dirinya meminta saham dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya Freeport. (wah/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Indikator: Mayoritas Anggap Revisi Lemahkan KPK
Redaktur : Tim Redaksi