Survei Indikator: Mayoritas Anggap Revisi Lemahkan KPK

Senin, 08 Februari 2016 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA-- Lembaga Survei Indikator memaparkan hasil penelitiannya bertajuk "Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi", Senin (8/2) di Jakarta.

Direktur Riset Indikator Hendro Prasetyo mengatakan, dari hasil survei diketahui bahwa di antara enam lembaga demokrasi, yang paling dipercaya adalah KPK yakni 79,6 persen. Kemudian lembaga kepresidenan 79,2 persen, kepolisian 68,9 persen, pengadilan 57,9 persen, DPR 48,5 persen dan partai politik 39,2 persen.

BACA JUGA: Demi Kontestan Putri Indonesia, PDIP Jateng Galang Dukungan Peserta Rakerda

"KPK mendapat kepercayaan paling tinggi," kata Hendro dalam paparan yang dihadiri Staf Khusus Komunikasi Kepresidenan Johan Budi, Peneliti LIPI Ikrar Bhakti Nusa, politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait, Senin (9/2) di Jakarta.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK relatif stabil yakni 79,6 persen. Sebanyak 22,5 persen responden mengikuti berita rencana Revisi UU KPK, sedangkan 77,3 persen tidak mengikuti. Dia menjelaskan, sebabyak 54,4 persen responden menilai Revisi UU KPK akan melemahkan KPK. Sebanyak 34,1 persen menyatakan Revisi UU KPK adalah upaya memperkuat lembaga antikorupsi itu serta 11,5 persen tidak tahu.

BACA JUGA: Laksamana Nilai Media Massa Mitra Strategis TNI AL

"Mayoritas warga menilai Revisi UU akan melemahkan KPK, kecuali pada kelompok pendidikan menengah pertama, perempuan, wilayah pedesaan dan terutama dari Maluku Papua," kata dia.

Ia menambahkan, mayoritas warga yang mengetahui tentang beberapa kewenangan KPK yang diusukkan direvisi tak setuju joka kewenangan penyadapan dibatasi. "Juga tidak setuju jika kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan," jelasnya.

BACA JUGA: Sambut Imlek, Ini Pesan Bu Mega untuk Warga Tionghoa

Di antara masyarakat yang aware dengan isu Revisi UU KPK sekitar 67,6 persen tahu tentang usulan sejumlah politisi DPR yang ingin membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. "Dan di antara yang tahu, mayoritas tidak setuju dengan usulan tersebut atau 83,9 persen," katanya. Hanya, 14,4 persen yang setuju.

Sedangkan yang aware dengan Revisi UU KPK, sekitar 60,5 persen tahu tentang usulan sejumlah politisi DPR yang ingin menghapuskan kewenangan KPK melakukan penuntutan. Sebanyak 39,5 persen tidak tahu. "Di antara yang tahu, mayoritas tidak setuju dengan usulan tersebut yakni 86,7 persen," paparnya.

Penelitian ini melibatkan 1550 responden. Margin of error kurang lebih 2,5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Waktu wawancara 18-29 Januari 2016. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot-check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Draft Revisi UU KPK Itu yang Mana sih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler