Kejagung Klaim Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara

Selasa, 22 Oktober 2013 – 17:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan ratusan miliar uang negara dari tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Januari hingga September 2013 pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp224.760.317.073 dan USD 500 ribu, dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Untung,  angka itu diperoleh dari kasus pada tingkat penyidikan sebanyak 1.166 perkara, penuntutan sebanyak 1.155 perkara yang terbagi dari Kejaksaan 768 perkara dan Kepolisian 387 Perkara.
 
Menurutnya, hal itu menunjukkan sedikit banyak bahwa Kejaksaan telah dan terus bersungguh-sungguh melaksanakan amanat sebagaimana Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah.

BACA JUGA: Djoko Suyanto Terusik Dengan Isu Prof Subur Diculik

"(Serta) Penyusunan dan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," kata Untung di Kejagung, Selasa (22/10).

Ia menambahkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Auditorat Utama Keuangan Negara I di Jakarta (Nomor : 57/Hp/Xiv/07/2013 Tanggal : 2 Juli 2013) tentang Piutang Kejaksaan RI Posisi Per 30 Juni 2012 pada Kejagung, Kejati dan Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta dan Jawa Barat menyebutkan saldo piutang dalam Laporan Keuangan Kejaksaan RI per 30 Juni 2012 khusus untuk uang pengganti adalah sebesar Rp 12.761.269.954.983,50 dan USD 290.408.669,77.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Simulator Tuding Para Saksi Berbohong

Bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, itu mengatakan upaya eksekusi uang pengganti yang dilakukan oleh Kejaksaan, tentunya membutuhkan kesabaran.

"Karena bagaimanapun juga melaksanakan eksekusi terhadap putusan uang pengganti tidaklah semudah membalikkan telapak tangan," kata Untung.

BACA JUGA: Ditanya soal Bunda Putri, Kenalnya Bunda Iffet

Menurutnya pula, kejaksaan perlu menelusuri kekayaan terpidana. Selain itu, kata dia, banyaknya terpidana memilih atau mengganti uang pengganti dengan hukuman badan sebagaimana UU nomor 31 tahun 1999.

"Pengganti dengan hukuman badan dan pilihan ini banyak dimanfaatkan oleh para terpidana karena masa hukuman subsidairnya yang relatif singkat," tuntas Untung. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah 2014 Harus Imbangi Kenaikan Harga BBM dan TDL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler