JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung Jakarta Selatan, Jumat (30/01).
''Penandatangan MoU itu merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara Pak Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan pihak LBH APIK yang telah dilakukan sebelumnya,'' kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan pada JPNNN di kantor Kejagung, Jumat (30/01).
Dikatakan, dengan adanya kerjasama itu, setidaknya Kejaksaan Agung dan LBH APIK akan berbagi informasi seputar kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang ditangani oleh kejaksaan ataupun perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilanSelain itu, kedua institusi ini akan memonitor semua kejahatan-kejahatan sejenis ini
BACA JUGA: Indonesia Amibisi Damaikan Palestina
''Intinya Bangsa Indonesia sudah saatnya untuk perlu memperhatikan perkara-perkara seperti ini,'' ungkapnya.
Karena bagaimanapun juga, ini menjadi kewajiban bagi bangsa dan negara untuk memperhatikan persamaan gender
BACA JUGA: Besan SBY Bisa Dihukum Seumur Hidup
BACA JUGA: Dirut Pertamina Kursi Panas
Dengan begitu, Indonesia secara lambat laun akan terbebas dari kekerasan terhadap perempuan.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakor Dekonsentrasi, KPK Temukan 17 Amplop
Redaktur : Tim Redaksi