Kejagung Masih Buru Otak Pembunuh Bidan Dewi

Sabtu, 19 September 2015 – 11:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan hingga saat ini masih terus berusaha mencari keberadaan pengusaha asal Batam, Elsaria Idawati Br Pasaribu. Pasalnya, sejak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, otak pelaku pembunuh bidan Dewi ini tak diketahui keberadaannya. S‎ehingga tak dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara.

“Sampai sekarang masih terus dicari. Kalau tidak salah kan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),”  ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, ‎Amir Yanto kepada JPNN, Jumat (18/9).

BACA JUGA: KPK Sudah Mintai Keterangan 100 Orang

Menurut Amir, untuk meningkatkan pencarian juga telah diupayakan dengan meminta informasi pada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) atau pusat pemantauan para buronan yang kasus hukum. Namun tetap saja Bunga Hati Idawati alias Elsaria Idawati, tak juga ditemukan.

“Kemarin sudah diminta ke pusat monitoring, jadi masih terus dicari,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

BACA JUGA: Awalnya PDIP yang Usulkan Gaji Presiden Naik

Saat ditanya mengapa pencarian begitu sulit, padahal sebelumnya ketika pertama kali kasus pembunuhan berlatar belakang asmara ini mencuat, Polresta Medan dapat dengan cepat menangkap Idawati ketika bersembunyi di Jakarta, Amir tidak ingin berpolemik lebih jauh. Menurutnya, apapun alasannya terpidana tetap akan dicari untuk memertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan hukum yang berlaku.

Demikian juga saat ditanya mengapa begitu sulit, padahal beberapa informasi menyebut pengusaha sukses tersebut kerap terlihat berada di Batam, Amir meminta masyarakat yang melihat segera melaporkannya ke aparat hukum. Agar dapat segera ditangkap.

BACA JUGA: Agung Laksono: Hati Rakyat Akan Terluka

“Kami berharap kalau masyarakat melihat, kasih tahu ke kami. Biar dapat segera diambil tindakan hukum yang diperlukan,” ujarnya.

Kasus pembunuhan Nurmala Dewi Tinambunan atau lebih dikenal dengan sebutan Bidan Dewi, terjadi pada Kamis (7/2/2013) lalu. Ia ditembak di depan rumahnya Jalan Pertahanan, Gang Indah, Patumbak, Medan saat baru pulang dari bekerja.

Dalam persidangan terungkap pelaku pembunuhan merupakan orang suruhan Idawati dengan imbalan Rp 300 juta. Namun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ketika itu memvonis bebas Idawati.

Selanjutnya JPU mengajukan banding dan akhirnya MA mengabulkan kasasi, 16 tahun penjara. Putusan diterbitkan dengan Nomor 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu dengan diketahui Hakim Artijo Alkostar, Hakim Anggota Sri Muryahyuni dan Salman Luthan.

Atas putusan tersebut otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubuk Pakam No.992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum. Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN: Kan DPR juga Pejabat Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler