jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (18/9) masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari sejumlah pihak di Medan, terkait dugaan adanya suap di balik batalnya DPRD Sumut menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot Pudjonugroho, beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang diperoleh, penyidik lembaga antirasuah ini ternyata tidak hanya memeriksa mantan anggota dewan maupun anggota DPRD Sumut yang masih aktif. Namun juga dilakukan terhadap sejumlah nama lain yang diduga mengetahui proses lahirnya rencana penggunaan hak interpelasi, hingga kemudian batal digunakan setelah diputuskan dalam rapat paripurna.
BACA JUGA: Awalnya PDIP yang Usulkan Gaji Presiden Naik
“Iya benar, yang dimintai keterangan tidak hanya anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD. Tapi juga beberapa nama lain yang dinilai keterangannya dibutuhkan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada JPNN.
Sebelumnya, diperoleh informasi ada sekitar 93 nama yang akan dimintai keterangannya. Namun jumlah tersebut ternyata bertambah. Yuyuk menyatakan setidaknya ada lebih dari 100 orang yang telah diperiksa.
BACA JUGA: Agung Laksono: Hati Rakyat Akan Terluka
“Jadi ada tambahan riksa di luar anggota DPRD. Jumlah keseluruhan riksa sekitar seratus orang,” ujarnya.
Meski begitu Yuyuk belum dapat menyebut siapa saja nama-nama tersebut. Termasuk apakah nama dimaksud pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Politikus PAN: Kan DPR juga Pejabat Negara
Ia hanya menyatakan kalau sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Senin (7/9). Kemudian dilanjutkan dengan memeriksa Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, sebagai saksi, Selasa (8/9).
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada tersangkanya. Ini kan masih tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Jadi masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk sampai pada kesimpulan tersebut," ujar Johan.
Menurutnya, setelah tim kembali ke Jakarta, barulah dilakukan penelahaan. Kemudian gelar perkara untuk menentukan apakah kasusnya dapat dikembangkan ke penyelidikan. Setelah itu barulah perkara di tingkatkan ke penyelidikan.
"Jadi nanti oleh tim ditelaah terlebih dahulu, baru dilaporkan ke pimpinan. Baru kemudian disimpulkan apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan nanti disimpulkan apakah terjadi tindak pidana," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Itu Namanya Cari Muka
Redaktur : Tim Redaksi