jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan pihaknya masih mendalami laporan Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo.
JIN melaporkan Agus atas dugaan keterlibatannya sebagai ketua Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
BACA JUGA: Kejagung Benarkan Agus Rahardjo Dilaporkan JIN
Prasetyo menyatakan, nanti akan menginformasi kepada KPK ihwal apakah akan dilakukan mediasi dengan pelapor atas laporan itu.
"Kami yang akan menginformasikan dan saya informasikan nanti," katanya.
BACA JUGA: JIN Pegang Bukti Peran Agus Rahardjo di Kasus e-KTP
Dia menegaskan, laporan itu tidak akan merusak hubungan Kejaksaan Agung dengan KPK.
"Tidak dong. Kenapa harus merusak? KPK melaksanakan tugasnya, Kejagung dengan tugas, Polri dengan tugasnya," kata Prasetyo di sebuah launching buku di Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
BACA JUGA: Gara-Gara Ini, JIN Laporkan Agus Rahardjo ke Kejagung
Menurut Prasetyo, pihaknya masih mendalami laporan itu. Sebab, laporan serta dokumennya itu cukup tebal. "Saya katakan bahwa laporannya cukup banyak, tebal. Kami belum bisa serta merta menyatakan membuat kesimpulan," katanya.
Prasetyo juga akan mendalami agar jangan sampai laporan itu nanti dianggap berbau kepentingan politis. "Ya itu justru yang kami lihat nanti," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Kabar, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung
Redaktur & Reporter : Boy