Kejagung Masih Pelajari Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan

Senin, 18 Januari 2021 – 16:34 WIB
Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, dan Petamburan beberapa waktu lalu.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara yang menyeret nama Rizieq Shihab sebagai tersangka itu masih diteliti oleh jaksa.

BACA JUGA: Hasil Analisis LAPAN Terkait Banjir Besar di Kalsel, Mengerikan!

“Untuk berkas HRS (Habib Rizieq Shihab), masih dalam proses penelitian," ujar Leonard ketika dihubungi, Senin (18/1).

Menurut Leonard, pihaknya baru menerima berkas tersebut pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan penelitian berkas selesai.

BACA JUGA: Istri Punya Firasat Buruk, Minta Rumahnya Didobrak, Ternyata Suaminya..

“Berkasnya baru masuk per tanggal 15 Januari 2021 lalu,” imbuh Leonard.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, setelah mereka merampungkan pemeriksaan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq, Kombes Hengky: Diteliti JPU, Selanjutnya Disidang

"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Menurut dia, berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq.

Namun, seluruh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik dalam kedua kasus tersebut.

"Petamburan ada enam tersangka dalam satu berkas perkara, Megamendung satu tersangka dalam satu berkas perkara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler