jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim masih mempelajari keputusan Pengadilan Negeri (PN Bengkulu. Keputusan tersebut menyatakan bahwa surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) tidak sah dan jaksa harus melanjutkan proses dakwaannya.
“Kami masih mengkaji isi putusan itu, hakim mengatakan apa, suruh limpah. Mereka kan cukup mengatakan sah atau tidak, karena itu perlu pendalaman,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachman di depan Masjid Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Eks Ketua DPRD Riau ke Rutan Guntur
Noor meneragkan, pihak Kejari Bengkulu masih ingin mengajukan peninjauan kembali (PK). Hanya saja, sebelum diajukan PK, jaksa ingin mempelajari keputusan hakim apakah pantas melanjutkan perkara tersebut.
Sebelumnya diketahui, Hakim PN Bengkulu, Suparman mengatakan SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejari Bengkulu terhadap perkara Novel tidak memiliki kekuatan hukum. Suparman memutuskan SKPP tidak sah sedangkan gugatan korban Novel dalam praperadilan dinilai dapat diterima.
BACA JUGA: DPR: Prinsipnya, Bidan itu Tidak Buka Praktik, Tapi..
Novel ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2012 atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian burung walet pada 2004. Novel menjadi tersangka saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Anggaran KPK Juga Dipangkas, Ini Guyonan Basaria
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Dipangkas, DPR Minta Komnas HAM Jangan Mengeluh
Redaktur : Tim Redaksi