jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan, Selasa (7/6). Tersangka suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2014 dan 2015 itu mulai sekarang jadi penghuni Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Johar yang keluar dari markas KPK pukul 18.45 mengenakan rompi oranye, itu tak banyak komentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
BACA JUGA: DPR: Prinsipnya, Bidan itu Tidak Buka Praktik, Tapi..
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, tersangka Johar ditahan untuk 20 hari pertama. "Ini untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk, Selasa (7/6).
Sebelum Johar, penyidik lebih dulu menjebloskan Bupati Rokan Hulu Suparman ke tahanan. Keduanya menjadi tersangka dalam rangkaian pengembangan kasus yang telah menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp 900 juta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anggaran KPK Juga Dipangkas, Ini Guyonan Basaria
BACA JUGA: Anggaran Dipangkas, DPR Minta Komnas HAM Jangan Mengeluh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gokil! 10 Bulan Penghuni Lapas Bertambah 20 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi