Kejagung Masih Tunggu Salinan Putusan Praperadilan SKP2 Novel

Sabtu, 09 April 2016 – 04:58 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Suparman memutuskan membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait perkara dugaan penganiayaan Novel Baswedan‎.

Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku masih menunggu surat hasil keputusan tersebut dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dia menjelaskan, setelah menerima hasil tersebut, pihaknya akan mempelajari keputusan sang hakim.

BACA JUGA: Catat, KKP Punya Kewenangan Tegakan Hukum

‎"Putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum kita terima," ujar dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan korban penembakan Irwansyah Siregar melewati jalur sidang praperadilan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Tak Ada yang Aneh dari Pelimpahan Kasus PT BA

Putusan itu diketok Hakim tunggal Suparman, Kamis (31/3). Dalam amarnya, menetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Terkait putusan itu, Jaksa Agung M Prasetyo beberapa waktu lalu mengaku legowo dengan putusan yang diambil sang hakim. Namun demikian, dia memastikan, akan mempelajari dan menganalisa keputusan hakim.

BACA JUGA: SIMAK Pesan Ketua MPR Saat Pelatihan untuk Pelatih

"Kami hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda. Kami pelajari langkah apa saja yang kami akan lakukan. Kita merasa melakukan yang benar," beber dia.

Dia menerangkan, dalam setiap penetapan hukum peradilan, selalu saja ada perbedaan pandangan di dalamnya. Begitupun dengan SKP2 yang ditolak oleh hakim tersebut.

Namun, menurut dia, SKP2 yang yang dilakukan Kejari Bengkulu dengan dalih perkara Novel sudah kadaluarsa, sudah sesuai ketentuan hukum.

"Kita merasa melakukan yang benar, baik ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kita, ya kita akan pelajari lebih dulu. Mereka punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kita kaji juga," beber bekas Politikus Partai Nasional Demokrat itu. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tips Oesman Sapta Agar Kalimantan Barat Cepat Maju


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler