JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono TanoesoedibjoHal itu merupakan kesimpulan dari hasil gelar ekspose (gelar perkara) kasus Sisminbakum di gedung Kejagung, Rabu (29/12).
Ekspose yang berlangsung tertutup dilakukan di depan Jaksa Agung Basrief Arief dan jajaran pimpinan Kejagung
BACA JUGA: Kapolri Stop Kasus Rekening Gendut
Ekspose juga diikuti oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Jasman Pandjitan, Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Faried Haryanto, dan penyidik pidana khusus Kejagung.Dalam ekspos, kejaksaan mempertimbangkan memeriksa saksi-saksi yang pernah diajukan oleh Yusril
BACA JUGA: Menko Kesra Klaim Sukses Tekan Kemiskinan
Kalau itu bisa akan kita akomodir," papar Wakil Jaksa Agung Darmono sebelum meninggalkan kantornya, kemarin.Saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla
BACA JUGA: Dapat Remunerasi, Kapolri Genjot Pelayanan
"Untuk melengkapi (berkas) dan menguatkan pembuktian pemberkasan," terang mantan JAM Pengawasan itu.Seperti diketahui, sebelumnya Yusril sempat mengajukan empat nama sebagai saksi meringankan (a decharge) karena mengetahui tentang kebijakan Sisminbakum di era Presiden Gus DurMereka adalah Jusuf Kalla (saat itu menjabat Menperindag), Kwik Kian Gie (mantan Menko Ekuin), Megawati Soekarno (mantan Wapres), dan Susilo Bambang Yudhoyono (mantan Mentamben).
Sementara SBY, menurut Darmono, tidak bisa diminta keterangan karena tidak masuk dalam kualifikasi saksi"Presiden kan sulit sekali untuk menjadi saksi, karena memang kualifikasinya tidak bisa," kata DarmonoHasil ekspose juga menilai berkas perkara Yusril dan Hartono Tanoe masih perlu disempurnakanMisalnya keterangan saksi yang perlu didalami"Juga kelengkapan-kelengkapan formalnya," ujarnya.
Namun, lanjut Darmono, dalam ekspose tidak dibahas usulan penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang diajukan YusrilKejagung juga belum mengambil sikap atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli AtmasasmitaMA membebaskan Romli dengan putusan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum"Kami belum terima salinan putusannyaNanti kita pelajari dulu untuk menentukan kebijakan hukum selanjutnya," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Meski begitu, putusan kasasi MA yang tetap menghukum mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga akan menjadi pertimbangan"Masyarakat juga bisa menilai, dalam satu kasus ada putusan-putusan yang berbedaYang sau dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum, sementara yang lain seperti itu (dibebaskan, Red)," urai Darmono
Terpisah, kubu Yusril menyambut baik keputusan Kejagung yang akan memeriksa saksi-saksi meringankan yang diajukan"Ini suatu kemajuan, dalam arti mereka merasa ini adalah hak untuk mengajukan ahli atau saksi yang menguntungkan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum YusrilPengacara senior itu berharap, keterangan Kwik dan JK akan membuat perkara Sisminbakum menjadi terang"Beliau berdua sajalah yang bisa menerangkan karena beliau saksinya," tutur Maqdir.
Pemeriksaan kedua mantan pejabat itu, lanjut Maqdir, juga diharapkan akan bermuara pada di-SP3-nya kasus Sisminbakum"Itu jalan keluar yang baik untuk Yusril dan Kejaksaan," katanya.
Mengenai putusan kasasi antara Romli dan Syamsudin, menurut Maqdir, kedua putusan itu memang berbedaDalam putusan Romli tidak ada disebutkan tentang penerimaan uang hasil SisminbakumSementara dalam perkara Syamsudin, terdapat penerimaan uang dari koperasi"Ini dua hal yang berbedaKalau (perkara) Yusril dan Romli kan tidak ada bedanya," urai Maqdir(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatikan Keselamatan Wartawan!
Redaktur : Tim Redaksi