Perhatikan Keselamatan Wartawan!

Kamis, 30 Desember 2010 – 06:51 WIB

JAKARTA - Dewan Pers meminta perusahaan pers serius memperhatikan keselamatan, kesejahteraan, dan profesionalisme wartawannyaKekerasan terhadap media dinilai menjadi tanggung jawab perusahaan media dengan membekali wartawan dengan pemahaman komprehensif tentang etika dan profesionalisme

BACA JUGA: PPATK Temukan 128 Transaksi Teroris



Sepanjang 2010, Dewan Pers mencatat 25 kasus kekerasan terhadap media, dalam bentuk intimidasi, pelecehan verbal, perusakan alat liputan, perusakan kantor media, menghalangi peliputan, penyekapan, penganiayaan, dan pembunuhan.

Pelaku kekerasan pada media ini beragam, yakni pejabat publik, staf instansi pemerintah, artis, masyarakat, dan preman
"Jumlah kasus kekerasan ini mengalami kenaikan

BACA JUGA: Abdullah Sunata Terancam Mati

LBH Pers mengatakan ini yang terburuk," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo dalam keterangan tertulis catatan akhir tahun Dewan Pers kemarin (30/12).

"Kita mendorong perusahaan pers untuk melaksanakan dengan baik Piagam Palembang
Di situ ada tanggung jawab perusahaan pers terhadap wartawan," tambah Ketua Dewan Pers Bagir Manan.

Dalam Piagam Palembang yang ditandatangani 9 Februari lalu, ditegaskan perusahaan pers harus memberikan asuransi untuk wartawannya

BACA JUGA: KPK Janji Terus Kejar Koruptor di Daerah

Wartawan juga harus digaji secara layak agar tidak mudah menerima amplop dari narasumber untuk tujuan membelokkan informasi untuk kepentingan publik.

Meski demikian, Dewan Pers mencatat beberapa kasus kekerasan terhadap media diawali perilaku wartawan yang melanggar prinsip profesionalisme dan kode etik jurnalistikKarena itu, Dewan Pers meminta perusahaan media tidak membebani wartawan dengan tuntutan kerja yang tidak masuk akal, sehingga wartawan mengabaikan etika peliputan.

Agus Sudibyo mengatakan, penyebab kekerasan terhadap media sangat beragamDiantaranya, kesewenang-wenangan penguasa dan masyarakat yang tidak ingin kenyamanannya terusik karena pemberitaan media.

"Bila dilihat dari sisi jurnalistik, kekerasan terhadap media adalah konsekuensi dari kebebasan persKebebasan pers menuntut wartawan menyampaikan informasi secara bebas, namun di sisi lain ada pihak yang tidak bisa menerima," tambah BagirDewan Pers juga mengingatkan kewajiban Negara menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers serta melindungi keselamatan wartawan dari segala bentuk kekerasan dan pemaksaan yang melawan hukum(noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 500 Miliar Disiapkan Untuk Beli Kontrasepsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler