Kejagung Minta Polres Cirebon Segera Limpahkan Nurhayati untuk Dibuatkan SKP2

Selasa, 01 Maret 2022 – 12:24 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menyetop proses penuntutan terhadap Nurhayati, tersangka dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Nurhayati yang menjabat Kaur Keuangan Desa Citemu itu menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya.

BACA JUGA: Ini Lho Rumah RR yang Digerebek Prajurit TNI AL Tengah Malam, Ditemukan 75 Pria dan Wanita

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Polres Cirebon agar segera melimpahkan Nurhayati ke kejaksaan. Sebab, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara sudah P21, maka kami minta penyidik untuk tahap dua dan kami akan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung pada Selasa (1/3).

BACA JUGA: Begini Perintah Jaksa Agung Menindaklanjuti Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan penyidik Polres Cirebon tak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka sehingga kasus perempuan itu bakal disetop.

Hal itu menjadi salah satu temuan dari proses pendalaman yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri dan telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (25/2).

BACA JUGA: Seusai Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah RR, Laksamana Muda Arsyad Berkata Tegas

Namun, Agus menyebut tak ada unsur kesengajaan dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.

Dia menyebutkan bahwa semula ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri sehingga pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan. Namun hal itu tak jadi dilakukan.

"Tidak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kami melihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2). (cuy/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler