Begini Perintah Jaksa Agung Menindaklanjuti Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka

Senin, 28 Februari 2022 – 20:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan perintah melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna menindaklanjuti penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Ilustrasi Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut kasus Nurhayati karena melaporkan dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat, bakal disetop.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu meminta kepolisian segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke kejaksaan.

BACA JUGA: Komjen Agus Temui Kejagung Bahas Status Tersangka Nurhayati, Ini Hasilnya

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perintah tersebut disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Segera memberi petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk memerintahkan penyidik Polres Kota Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Leonard dalam siaran persnya, Senin (28/2).

BACA JUGA: Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor

Leonard mengatakan hal itu dilakukan karena kasus yang menjerat Nurhayati sudah masuk tahap satu atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Menurut Leornad, setelah tahap dua dilakukan, nantinya kejaksaan akan melakukan upaya penyelesaian perkara yang tepat.

BACA JUGA: Beri Kabar Baik soal Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Insyaallah...

"Setelah tahap dua dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur,” tegas Leonard.

Diketahui, Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler