jpnn.com - JAKARTA- Teka-teki pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia akhirnya terjawab. Kejaksaan Agung akhirnya mengagendakan pemanggilan politikus Partai Golkar itu dalam waktu dekat ini.
"Ini keterangan SN sebagai bahan analisa tim penyelidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Kamis (7/1).
BACA JUGA: Jumlah PNS Dipangkas, Rekrutmen CPNS Tetap Dilakukan tapi...
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung itu mengatakan, keterangan Setnov ini akan menentukan apakah pertemuannua dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin ada unsur pidana atau tidak. "Kalau ada , naikkan status ke penyidikan," tegasnya.
Lantas bagaimana dengan Riza Chalid? Arminsyah mengatakan, saat ini penyidik masih terus berupaya untuk menghadirkannya. "Nanti mungkin kalau sudah penyidikan bisa dilakukan pemanggilan paksa," ujar mantan Jamintel Kejagung itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: CPNS Jalur Umum Ditutup, Honorer K2 Harus Diangkat
BACA JUGA: Jumlah PNS Dipangkas, yang tak Berkualitas Dibuang
BACA ARTIKEL LAINNYA... AAL Bersama Anak Panti Asuhan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Redaktur : Tim Redaksi