Kejagung Pastikan Eksekusi Lima Terpidana Mati

Kamis, 11 Desember 2014 – 00:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lima terpidana mati segera dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Desember 2014 ini. Tiga orang di antaranya terjerat kasus narkotik dan dua lainnya pembunuhan berencana. Mereka dikurung di penjara berbeda. Satu orang di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, dan dua lainnya pada Lapas di Batam, Kepulauan Riau dan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, putusan hukum kelima terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sekitar 2012 lalu.

BACA JUGA: KPK Cecar Laksamana Sukardi soal Aturan Pemberian SKL BLBI

"Lima orang di bulan ini sudah disiapkan untuk dieksekusi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (10/12).

Menurut Tony, saat ini Tim Kejagung bersama Tim Jaksa Eksekutor sudah "stand by" di daerah yang akan menjadi lokasi eksekusi. Tim juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi.

BACA JUGA: KPK Telusuri Dugaan Penyerobotan Lahan KAI

"Aturan mainnya di tempat pengadilan menjatuhkan hukuman mati itu atau di tempat di mana terpidana ini berada," papar Tony.

Menurut dia, jika melihat dari pertimbangan aspek keamanan dan lainnya, kemungkinan besar pelaksanaan eksekusi tak jauh dari lapas tempat para narapidana itu selama ini menjalani hukuman.

BACA JUGA: Khawatir Ada Agenda Lain Di Balik Penahanan Ketua Golkar Jabar

Seperti diketahui, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, Kejagung akan mengeksekusi 10 terpidana setiap tahun. Lima terpidana tahun ini merupakan sisa dari yang belum dieksekusi pada 2013 lalu. Pada awal 2013 lalu, lima terpidana mati sudah dieksekusi. Sedangkan pada 2012, ada 10 terpidana mati yang sudah dieksekusi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan: Lebih Baik Nggak Berangkat daripada Nggak Pernah Sampai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler