KPK Cecar Laksamana Sukardi soal Aturan Pemberian SKL BLBI

Rabu, 10 Desember 2014 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi yang hari ini (10/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengaku dimintai keterangan mengenai aturan yang menjadi dasar pemberian surat keterangan lunas (SKL). Salah satu peberima BLBI yang mengantongi SKL adalah pengusaha Sjamsul Nursalim.

"Diminta keterangan masalah pemberian SKL BLBI, saya diminta melengkapi informasi-informasi. Masalah SKL-nya obligor Sjamsul Nursalim," kata Laksamana di KPK, Jakarta, Rabu (10/12).

BACA JUGA: KPK Telusuri Dugaan Penyerobotan Lahan KAI

Ia dimintai keterangan selama delapan jam terkait penyelidikan menyangkut penerbitan SKL BLBI. Laksamana menjelaskan, pemberian SKL itu sudah sesuai aturan. Yakni, berdasarkan TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001, Inpres Nomor 8 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

Menurut Laksamana, semangat pembentukan UU dan TAP MPR itu guna memberikan insentif kepada obligor yang kooperatif dan memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham. "Bagi yang tidak kooperatif ya harus diserahkan kepada proses hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Khawatir Ada Agenda Lain Di Balik Penahanan Ketua Golkar Jabar

Dalam kasus itu, KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menjelaskan, pihaknya meminta keterangan Laksamana untuk mendapat informasi lebih banyak tentang penerbitan SKL. "Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami," kata Zulkarnain dalam pesan kepada wartawan.

BACA JUGA: Jonan: Lebih Baik Nggak Berangkat daripada Nggak Pernah Sampai

Mantan jaksa itu menambahkan, untuk mendalami penyimpangan dalam penerbitan SKL BLBI juga diperlukan pendapat ahli. Menurutnya, ahli diperlukan keterangannya berkaitan dengan pandangannya menyangkut perbankan. "Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI,berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," tandas Zul.

Sebelumnya,  SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang mengantongi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Juli 2004.

Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Dalam hasil audit BPK, dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Antri Jemput Hasil TKD CPNS di KemenPAN-RB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler