Khawatir Ada Agenda Lain Di Balik Penahanan Ketua Golkar Jabar

Aziz: Kasusnya SP3, Yance Seharusnya Dibebaskan

Rabu, 10 Desember 2014 – 21:04 WIB
Irianto Syafiuddin. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsuddin memberikan pembelaan terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin (Yance) yang ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi. 

Aziz menilai seharusnya kasus yang membelit Yance dihentikan (SP3) dan dia dibebaskan. “Seharusnya perkara Yance dikeluarkan SP3. Saya bela Yance bukan karena sesama kader Golkar,” kata Aziz di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/12). Yance saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem tahun 2004 senilai Rp4,1 miliar.

BACA JUGA: Jonan: Lebih Baik Nggak Berangkat daripada Nggak Pernah Sampai

Alasan penghentian itu menurut Aziz karena sudah ada dua putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan dua terdakwa sebelumnya, yakni mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN, yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan divonis bebas.

Bahkan, Aziz memberikan salinan putusan Daddy dan Ichwan. Putusan Kasasi Daddy bernomor 1448K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012. Dalam putusan itu disebutkan, terdakwa Daddy dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Putusan Kasasi bernomor 1449K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 untuk terdakwa Ichwan juga demikian.

BACA JUGA: BKD Antri Jemput Hasil TKD CPNS di KemenPAN-RB

"Yance itu ada dua putusan MA, Onslag itu tidak dapat dinyatakan pidana. Sehingga Yance yurisprudensi tidak bisa dihukum. Ini akan saya pertanyakan ke kejagung. Bagaimana sudah ada putusan onslag masih diterapkan (pidana). Saya khawatir ini agenda di balik penahanan Yance," tegasnya.

Atas fakta tersebut, pria yang kini menjabat Ketua Komisi III DPR itu mengatakan Yance seharusnya dibebaskan karena Jampidsus Kejagung salah dalam penetapan hukum. Sebab, status tersangka tidak bisa naik ke penuntutan karena putusannya onslag. 

BACA JUGA: Menteri Yuddy Diminta Kuat Hadapi Perlawanan

"Bagaimana mungkin kepala dinas bebas, Yance bisa dihukum. Saya prihatin dengan sikap jaksa yang menahan Yance. Jaksa agung harus segera membebaskan Yance," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas TNI Konga Lakoni Misi Perdamaian ke Lebanon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler