jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menggugat korporasi yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, hal ini sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara akibat pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA: Sindir Kongres HMI, Buya Syafii Senang Kongres XV GP Ansor Berjalan Teduh
Menurut Bambang, gugatan akan dilakukan setelah perusahaan pembakaran terbukti bersalah di pengadilan.
"Itu pun dengan catatan, selama ada pengajuan surat kuasa khusus (SKK) dari kementerian terkait," kata dia, Jumat (27/11) di Kejagung. Sebagai pengacara negara, kata dia, Kejagung akan menggugat korporasi selama ada SKK.
BACA JUGA: Cantiknya Putri Setya Novanto saat Nikah di Gereja Katedral
Jampidum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, sudah ada berkas perkara yang diterima Polri. Namun, kata dia, ada yang dikembalikan ke Polri setelah diteliti karena belum lengkap. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tanpa Lawan, Gus Tutut Sah jadi Ketum GP Ansor 2015-2020
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Rekomendasi 3 Poin untuk Kasus Setnov
Redaktur : Tim Redaksi