jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspispenkum) Kejagung, M Rum mengatakan bahwa proses pencarian sudah dilakukan. "Kami akan cari dokumen itu. Kami akan cari arsip laporan itu," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
BACA JUGA: Ragukan Kualitas e-KTP, KPK Panggil Dosen ITB
Namun demikian, kata Rum, Kejagung di bawah kepemimpinan M Prasetyo belum pernah membaca dokumen hasil TPF kasus Munir. "Intinya kami belum tahu apa yang menjadi materi dokumen itu. Kami belum pernah lihat," tambah dia.
Meski begitu, Kejagung berharap agar dokumen TPF kasus kematian Munir bisa secepatnya ditemukan. Rum memastikan, dokumen tersebut akan jadi prioritas Korp Adhyaksa.
BACA JUGA: Ingin Ulang Sukses, Kemenpar Bakal Goyang Crossborder Aruk
"Kami akan pelajari dokumen itu kalau dapat. Terus yang lainnya sesuai apa yang akan kami teliti nanti," jelas dia.
Menurut Rum, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima salinan dokumen dari TPF. Rum beranggapan bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan oleh TPF ke presiden.
BACA JUGA: Menteri Asman Abnur: Perizinan Jangan Dijadikan Ajang Cari Duit
"Coba tanya ke TPF. Itu kan diserahkan ke presiden. Kami belum pernah lihat laporannya kayak apa, karena kan dikasih ke presiden. Kami belum pernah lihat, cuma kalau ada yang ngasih tanya sama dia, ngasihnya ke siapa, pakai tanda terimanya enggak, kurirnya siapa," terang Rum. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Mega Harapkan Teknologi Digital Tak Merusak Ikatan Emosional
Redaktur : Tim Redaksi