Kejagung Pelajari Vonis Cirus

Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:39 WIB

JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya terlebih dahuluHingga saat ini, Cirus masih tercatat sebagai salah satu Jaksa dan pihak Kejaksaan belum memberhentikannya sebelum ada putusan hukum tetap.

‘’Kita lihat dulu putusan lengkapnya

BACA JUGA: Anggaran KemenPDT Diminta Untuk Daerah

Karena nanti masih ada upaya hukum selanjutnya,’’ kata Jaksa Agung Basrief Arief pada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).

Saat ditanya kapan Cirus akan dipecat dari statusnya sebagai Jaksa, Basrief tidak mau memberikan jawaban dengan dalih pihaknya masih harus mempelajari putusan secara lengkap.’’Sekarang dia kan sudah non aktif,’’ kata Basrief singkat.

Hal senada sebelumnya juga dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus.

‘’Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan,’’ katanya.

Cirus diganjar hukuman 5 tahun penjara berikut denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan
Akibatnya dalam persidangan yang digelar awal 2010 di Pengadilan Negeri Tanggerang itu, Gayus dinyatakan tak bersalah.

Meski lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa, lewat pengacara Palmer Situmorang, jaksa nonatif tersebut langsung menyatakan banding dengan alasan hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu berat

BACA JUGA: SP3, Peluang KPK Dinego

BACA JUGA: Rp12 Miliar untuk 16 Kabupaten di Perbatasan

(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler