JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelindingWakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menegaskan kalau KPK bisa mengeluarkan SP3, maka lembaga antikorupsi itu tak ubahnya dengan kepolisian maupun kejaksaan.
"KPK adalah lembaga extraordinary, sehingga kalau ada SP3 ini membuat KPK berpeluang tidak berbeda dengan lembaga lain, baik itu kejaksaan maupun kepolisian
BACA JUGA: Rp12 Miliar untuk 16 Kabupaten di Perbatasan
Sehingga membuka peluang lebar untuk terjadinya proses negosiasi," kata Pramono, Selasa (25/10), di Jakarta."Kita tahu kalau ada SP3 yang terjadi lawyer akan mengupayakan berbagai alasan hukum untuk bisa membebaskan kliennya," lanjut politisi PDI Perjuangan, itu.
Menurut Pramono, dengan kewenangan SP3, itu juga akan mengurangi peran serta harapan publik terhadap KPK sebagai lembaga extraordinary yang selama ini bekerja tanpa ada tekanan dari siapapun
BACA JUGA: Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa
Sehingga, lanjut dia, secara perlahan-lahan KPK akan mengalami banyak persoalan-persoalan
BACA JUGA: DPR Pertanyakan Gaji Pegawai Basarnas
Tetapi secara mayoritas menang, karena mereka mempunyai bukti yang kuat," kata Pram(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspampres Diminta Bebaskan Tukang Kebun Hotel
Redaktur : Tim Redaksi