SP3, Peluang KPK Dinego

Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:21 WIB

JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelindingWakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menegaskan kalau KPK bisa mengeluarkan SP3, maka lembaga antikorupsi itu tak ubahnya dengan kepolisian maupun kejaksaan.

"KPK adalah lembaga extraordinary, sehingga  kalau ada SP3 ini membuat KPK berpeluang tidak  berbeda dengan lembaga lain, baik itu kejaksaan maupun kepolisian

BACA JUGA: Rp12 Miliar untuk 16 Kabupaten di Perbatasan

Sehingga membuka peluang lebar untuk terjadinya proses negosiasi," kata Pramono, Selasa (25/10), di Jakarta.

"Kita tahu kalau ada SP3 yang terjadi lawyer akan mengupayakan berbagai alasan hukum untuk bisa membebaskan kliennya," lanjut politisi PDI Perjuangan, itu.

Menurut Pramono, dengan kewenangan SP3, itu juga akan mengurangi peran serta harapan publik terhadap KPK sebagai lembaga extraordinary yang selama ini bekerja tanpa ada tekanan dari siapapun
"Saya melihat kalau itu dibuka, peluang KPK tidak berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya

BACA JUGA: Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa



Sehingga, lanjut dia,  secara perlahan-lahan KPK akan mengalami banyak persoalan-persoalan
"Kita lihat kalau KPK sudah menuntut seseorang maka tuntutan itu  dasar hukumnya kan kuat.  Walaupun ada sebagian yang akhirnya kalah

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Gaji Pegawai Basarnas

Tetapi secara mayoritas menang, karena mereka mempunyai bukti yang kuat," kata Pram(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspampres Diminta Bebaskan Tukang Kebun Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler