Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus yang dibacakan majelis Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho, Selasa (25/10)
BACA JUGA: DPR Pertanyakan Gaji Pegawai Basarnas
"Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan," katanya.
Ditegaskan pula, pihaknya tak bisa langsung menentukan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut
Cirus diganjar hukuman 5 tahun penjara berikut denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan
BACA JUGA: Paspampres Diminta Bebaskan Tukang Kebun Hotel
Akibatnya dalam persidangan yang digelar awal 2010 di Pengadilan Negeri Tanggerang itu, Gayus dinyatakan tak bersalah.Meski lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa, lewat pengacara Palmer Situmorang, jaksa nonatif tersebut langsung menyatakan banding dengan alasan hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu berat
BACA JUGA: JK Dinilai Mampu Selesaikan Konflik Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam: Pengejaran TNI Bukan Pelanggaran HAM
Redaktur : Tim Redaksi