Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa

Selasa, 25 Oktober 2011 – 14:42 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjaraKejaksaan juga takkan langsung memberhentikannya sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus yang dibacakan majelis Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho, Selasa (25/10)

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Gaji Pegawai Basarnas



"Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan," katanya.

Ditegaskan pula, pihaknya tak bisa langsung menentukan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut
"Masih tunggu laporan resmi dari jaksanya, kemudian akan dipertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan Kajarinya," tambah Darmono.

Cirus diganjar hukuman 5 tahun penjara berikut denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan

BACA JUGA: Paspampres Diminta Bebaskan Tukang Kebun Hotel

Akibatnya dalam persidangan yang digelar awal 2010 di Pengadilan Negeri Tanggerang itu, Gayus dinyatakan tak bersalah.

Meski lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa, lewat pengacara Palmer Situmorang, jaksa nonatif tersebut langsung menyatakan banding dengan alasan hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu berat
(pra/jpnn)

BACA JUGA: JK Dinilai Mampu Selesaikan Konflik Papua

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam: Pengejaran TNI Bukan Pelanggaran HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler