Kejagung Periksa Direktur Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Senin, 21 Maret 2022 – 22:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi impor baja tahun 2016 s/d 2021, Senin (21/3).

Salah satu yang diperiksa adalah pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemeterian Perdagangan.

BACA JUGA: Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif

"MS selaku Direktur Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut mengungkapkan saksi lainnya yang diperiksa adalah Kasi Barang Aneka Industri Kemendag AR.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TWP Angkatan Darat

Seorang analis ahli madya pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri berinisial MA ikut diperiksa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara," terang dia.

BACA JUGA: Kejagung: 9 Orang Dicekal Terkait Kasus Mafia Pelabuhan di Jakarta dan Semarang

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jampidsus Supardi juga pernah mengungkapkan adanya modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi terkait proyek strategis nasional (PSN).

Supardi menerangkan, proyek PSN sebetulnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu.

Namun, dari pihak swasta tersebut melebihkan jumlah baja dan besi yang diimpor dari China, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri.

Kejagung menduga modus tersebut bisa berhasil karena importir menyuap pejabat terkait.

“Kami sedang mendalami ada atau tidak perbuatan melawan hukum dalam impor baja dan besi ini. Kalau ada perbuatan melawan hukumnya, tidak jauh-jauh dari unsur-unsur suap ini,” kata Supardi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler