jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, menyebutkan tersangka satu orang berinisial KGS MMS, selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang,” kata Ketut.
BACA JUGA: Jampidmil Kejagung Melimpahkan Perkara Dugaan Korupsi TWP AD ke Pengadilan MiliterÂ
“Penyidik Koneksitas telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS selaku penyedia lahan rumah prajurit di wilayah Nagrek dan Gandus Palembang. Status tersangka telah ditetapkan 23 Februari 2022,” kata Ketut.
Menurut dia, tersangka KGS MMS beberapa kali berpindah tempat, sehingga penyidik membuntuti tersangka dari Jakarta, hingga akhirnya bisa ditangkap Selasa (15/3) malam di wilayah Bandung.
BACA JUGA: Brigjen TNI YAK dan Pengusaha jadi Tersangka Korupsi Dana TWP AD
“Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.
Adapun peran tersangka dalam perkara ini adalah, KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagrek, Jawa Barat seluas 40 hektare (ha) dengan nilai Rp 32 miliar, tetapi hanya terealisasi 17,8 hektare.
BACA JUGA: Kejagung Kembali Interogasi Purnawirawan TNI soal Korupsi Satelit, Total Jadi 5
Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang seluas 40 hektare dengan nilai Rp 41,8 miliar, tidak ada terealisasi atau fiktif.
Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 51 miliar.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 51 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil