Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif

Selasa, 08 Maret 2022 – 16:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Armiadi bin Rusli (ARM) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sabang.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengungkapkan bahwa tersangka ARM yang tercatat sebagai tenaga harian lepas di Dinas Pariwisata Kota Sabang terpaksa mencuri satu unit mesin tempel perahu pada 8 Agustus 2021.

BACA JUGA: Revisi UU Kejaksaan Dukung Penerapan Keadilan Restoratif

Mesin perahu itu dijual tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenal seharga Rp 20 juta.

Uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke rumah sakit.

BACA JUGA: Keadilan Restoratif, Jaksa Tanggung Biaya Persalinan Istri Pencuri Motor

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pencurian dilakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa terbaring di rumah, sementara Tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut," ujar Ketut.

Oleh karena itu, dia mengatakan para Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP.

BACA JUGA: Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Mesin Rusak Terhindar dari Pidana

Pengajuan itu berlangsung secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Fadhil Zumhana.

Turut menyaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin.

Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.

"Dan juga barang yang dicuri oleh Tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” katanya.

Selanjutnya, tambah dia, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler