jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho. Namun berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah pada APBD Sumatera Utara 2012-2013 itu, diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Lapas itu merupakan tempat di mana Gatot mendekam selama beberapa bulan terakhir, setelah sebelumnya juga ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan dan tersangka suap anggota DPRD Sumut.
BACA JUGA: Sekjen Demokrat Anggap Novanto Tidak Ikhlas
"Iya benar, hari ini (Rabu,red) tim penyidik memeriksa tersangka atas nama GPN di Lapas Cipinang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, Rabu (16/12).
Selain tempat pemeriksaan yang bukan di Gedung KPK seperti beberapa waktu lalu, pemeriksaan kali ini juga sedikit berbeda. Pasalnya, Gatot diperiksa secara bersama-sama dengan tiga orang saksi yang merupakan anak buah dan mantan anak buahnya.
BACA JUGA: Mbak Puan Akui Revolusi Mental Bukan Solusi Instan
Masing-masing, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Baharudin Siagian Nugroho, mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) Shakira Zandi dan mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis.
Menurut Amir, pola pemeriksaan mempertemukan tersangka dan saksi, untuk menguji kebenaran dari kesaksian yang sebelumnya pernah disampaikan. Selain itu, juga untuk menguji persesuaian keterangan masing-masing.
BACA JUGA: Saatnya Papa Minta Saham Dibawa ke Ranah Hukum
"Pemeriksaan dalam rangka mempertemukan satu dengan lainnya, antara tersangka dengan para saksi. Ini untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing, yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara konfrontasi," ujar Amir.
Pemeriksaan berlangung sejak Rabu pagi hingga Rabu petang. Amir berharap dengan langkah ini, penyidik dapat semakin melengkapi berkas-berkas untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar.
Masing-masing Gatot Pudjonugroho dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Eddy Sofyan. Keduanya ditahan di tempat yang berbeda. Gatot mendekam di Lapas Cipinang, sementara Eddy mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Lengser, Ketua MKD : Alhamdullilah Akhirnya Happy Ending
Redaktur : Tim Redaksi