Yuwana merupakan Dubes 1995–1997 sebelum Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) A.A
BACA JUGA: Depnakertrans-BNP2TKI Bersitegang
KustiaBACA JUGA: Agung : Angket Haji Lebih Mendesak
”Dia diperiksa sebagai saksiBACA JUGA: KPK Incar Penyimpangan Proyek Bantuan Asing
Kan waktu itu dia Dubesnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung.Yuwana menjelaskan, saat masa kepemimpinannya, KBRI memberlakukan pemutihan dalam biaya itu”Saat itu pemohon visa untuk ke Indonesia masih membutuhkan clearance,” katanya setelah diperiksaDia menegaskan tidak ada pungutan karena telah ada surat keputusan dari Departemen Kehakiman pada 1995.
Namun, Yuwana mengaku tidak mengetahui kelanjutannyaTermasuk teknis pelaksanaannyaSebab, setelah 1997, dia tidak lagi menjadi Dubes.
Pemeriksaan Yuwana tersebut menyambung pemeriksaan terhadap dua tersangka sehari sebelumnyaMenurut Marwan, dalam pemeriksaan, kedua tersangka menyanggupi untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, Marwan menegaskan, meski mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan unsur pidana tindak pidana korupsiSebab, kasus itu disidik dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengembalian uang negara tidak menghilangkan unsur pidananya”Tapi, hal itu bisa sebagai hal-hal yang meringankan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP)Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohonTapi, pungutan yang seharusnya masuk kas negara sebagai PNBP itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta)Pungutan itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999. (fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Rekening Liar, KPK Buru ke Departemen
Redaktur : Tim Redaksi