Kejagung Periksa Pegawai Kemenkumham

Selasa, 21 Oktober 2014 – 22:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lima saksi diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (21/10), dalam pengembangan dugaan korupsi gratifikasi oknum pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kelima saksi itu adalah Andriyanto W Prasetio, Auditor Madya pada Inspektorat Wilayah VI, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Dwi Ari Wibowo, Anggota Tim Pemeriksa dan Pengecekan pada Itjen Kemenkumham,

BACA JUGA: Wakil Bupati Karawang Dicecar Pencucian Uang

Kemudian, Nurul Istiqomah Condrokirono, Staf Daktilaskopi pada Ditjen Hukum Umum Kemenkumham, Misgolda, Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris pada Direktorat Perdata, Ditjen AHU Kemenkumham. Serta seorang Notaris di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Dian Febriana Sari.

"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Selasa (21/10), di Jakarta.

BACA JUGA: Perppu Ditolak DPR, Persiapan Pilkada Langsung Otomatis Gugur

Kasus ini baru menjerat dua tersangka. Yakni, NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham dan LSH,  Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.

Dijelaskan Tony, Andriyanto dan Dwi Ari, diperiksa terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan pengawasan. "Serta kronologis proses pemeriksaan terhadap para staf termasuk kedua tersangka terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pengangkatan Notaris di lingkungan Kemenkumham," katanya.

BACA JUGA: Pemilihan Pimpinan AKD DPR Tertunda, Ini Alasan PDIP

Tony menambahkan, Nurul dan Misgolda dicecar terkait kronologis pelaksanaan administrasi terhadap pengurusan permohonan pengangkatan dan penempatan Notaris di Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham. "Termasuk ada tidaknya pemberian uang dalam pengurusan tersebut," katanya.

Sedangkan Notaris Dian, diperiksa soal kronologis pengajuan permohonan pengangkatan sebagai notaris termasuk penempatan yang diinginkan. "Serta mengenai ada tidaknya permintaan uang dalam mengurus permohonan tersebut," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkirakan Yuddy dan Poltak Tak Masuk Tanda Merah Versi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler